( KTA ) KARTU TANDA ANGGOTA PEMUDA PANCASILA DI BANTEN KABUPATEN TANGERANG DI BANTEN HUB 081217278419
( KTA ) KARTU TANDA ANGGOTA PEMUDA PANCASILA DI BANTEN KABUPATEN TANGERANG DI BANTEN HUB 081217278419
PERATURAN ORGANISASI
Nomor : 02/PO/MPN-PP/XI/2010
Tentang
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
PEMUDA PANCASILA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, setelah :
Menimbang : a. Bahwa setiap anggota dinyatakan sah sebagai anggota Pemuda Pancasila jika telah memiliki Kartu Tanda Anggota.
b. Bahwa setiap anggota Pemuda Pancasila mempunyai hak untuk memperoleh Kartu Tanda Anggota.
c. Bahwa di dalam upaya untuk mendata dan menginventarisasi potensi anggota Pemuda Pancasila di seluruh wilayah Indonesia dan Perwakilan Pemuda Pancasila di luar negeri.
d. Bahwa demi ketertiban pengelolaan dan keseragaman Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a), butir b), butir c) dan butir d) di atas, maka perlu diterbitkan Peraturan Organisasi tentang Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
Mengingat : 1. Hasil-hasil Keputusan Musyawarah Besar VIII Pemuda Pancasila tahun 2009 di Jakarta.
2. Hasil-hasil keputusan Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila tahun 2009 di Jakarta.
Memperhatikan : 1. Pemikiran yang tumbuh dan berkembang secara dinamis di dalam Tim Kerja yang membahas tentang Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
2. Hasil Keputusan Rapat Pleno IV MPN Pemuda Pancasila tanggal 27 Nopember 2010 di Jakarta.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCASILA TENTANG KARTU TANDA ANGGOTA PEMUDA PANCASILA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :
1) Kartu Tanda Anggota dan Masa Berlaku ialah Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila dan Masa Berlakunya.
2) Fornulir ialah formulir pendaftaran anggota Pemuda Pancasila.
3) Nomor KTA, Bentuk, ukuran, dan warna ialah Nomor KTA, bentuk, ukuran dan warna Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
4) Tata letak ialah tata letak lambang, pas photo, nomor KTA, biodata, tulisan dan tanda tangan, serta contoh Kartu Tanda Anggota.
5) Biaya ialah biaya Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
6) Penerbitan dan keseragaman ialah penerbitan dan keseragaman Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
7) Pelaporan dan penggantian ialah pelaporan dan penggantian Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
BAB II
KARTU TANDA ANGGOTA DAN MASA BERLAKU
Pasal 2
Kartu Tanda Anggota
1) Jenis Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila sebagai berikut :
a) Kartu Tanda Anggota Sementara
b) Kartu Tanda Anggota Biasa
c) Kartu Tanda Anggota Khusus.
2) Kartu Tanda Anggota Sementara :
a) Kartu Tanda Anggota Sementara ialah copy formulir pendaftaran yang merupakan bukti bahwa calon anggota Pemuda Pancasila telah mengajukan permohonan menjadi anggota Pemuda Pancasila.
b) Kartu Tanda Anggota Sementara wajib diberikan oleh institusi Pemuda Pancasila kepada calon anggota dimana ia mendaftarkan / mengajukan permohonannya.
3) Kartu Tanda Anggota Biasa:
a) Kartu Tanda Anggota Biasa adalah Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan oleh MPN Pemuda Pancasila dan yang didistribusikan oleh MPW Pemuda Pancasila.
b) Kartu Tanda Anggota Biasa ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MPW Pemuda Pancasila bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila.
c) Kartu Tanda Anggota biasa wajib diberikan oleh MPW Pemuda Pancasila kepada anggota yang telah memenuhi persyaratan.
d) Kartu Tanda Anggota biasa dapat memiliki fungsi plus seperti asuransi, ATM, atau sebagai alat pembayaran. sepanjang tidak menghambat hak anggota untuk memperoleh KTA Pemuda Pancasila.
4) Kartu Tanda Anggota Khusus :
a) Kartu Tanda Anggota Khusus ialah Kartu Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Lembaga/Badan Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan.
b) Kartu Tanda Anggota Khusus diberikan kepada anggota Lembaga/Badan yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa.
Pasal 3
Masa Berlaku
1) Masa berlaku Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Anggota.
2) Masa berlaku KTA Pemuda Pancasila dinyatakan gugur apabila :
a) Anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
b) Mengundurkan diri secara tertulis
c) Terkena sanksi berupa pemecatan
BAB III
FORMULIR
Pasal 4
1) Setiap orang yang ingin menjadi anggota Pemuda Pancasila harus mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan :
a) Foto copy KTP / SIM / Kartu Keluarga / Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar (salah satu).
b) Phas photo berwarna, ukuran 2x3, sebanyak 6 lembar dan 3x4 sebanyak 6 lembar.
c) Contoh formulir terlampir.
2) Formulir disiapkan / diadakan oleh MPW Pemuda Pancasila dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk MPW, MPC, PAC, Ranting dan Calon Anggota.
BAB IV
NOMOR KTA, BENTUK, UKURAN, WARNA DAN TATA LETAK
Pasal 5
Nomor KTA
1) Nomor Kartu Tanda Anggota terdiri dari 13 (tiga belas) digit.
2) 2 (dua) digit pertama adalah nomor kode Provinsi.
3) 2 (dua) digit berikutnya adalah nomor kode Kabupaten/Kota.
4) 5 (lima) digit berikutnya nomor Kode Kecamatan (Kode Pos)
5) 4 (empat) digit terakhir adalah Nomor Anggota.
6) Nomor anggota ditentukan dan diadministrasikan oleh MPN Pemuda Pancasila.
7) Lihat pada contoh Kartu Tanda Anggota.
Pasal 6
Bentuk
Bentuk Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila adalah empat persegi panjang.
Pasal 7
Ukuran
1) Ukuran Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila : panjang 9 cm dan lebar 6 cm.
2) Ukuran phas photo anggota : 2x3 cm.
3) Ukuran lambang Perisai Pemuda Pancasila disesuaikan.
4) Ukuran stempel MPW dan MPN pada Kartu Tanda Anggota disesuaikan.
Pasal 8
Warna
1) Warna Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila di bagian depan ialah bermotif loreng Pemuda Pancasila dengan kombinasi warna orange, coklat dan hitam.
2) Warna Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila di bagian belakang adalah dasar orange.
3) Phas Photo anggota berlatar belakang warna putih, dengan memakai baju loreng Pemuda Pancasila.
4) Warna, nomor KTA, biodata anggota, dan tanda tangan adalah hitam.
5) Warna tulisan berhuruf kapital KARTU TANDA ANGGOTA PEMUDA PANCASILA PROVINSI .......... adalah putih.
Pasal 9
Tata Letak
1) Tata letak lambang, pas photo, nomor KTA, biodata anggota, tanda tangan dan stempel, mengacu pada contoh Kartu Tanda Anggota.
a) Tampak bagian depan.
01.02.12345.1234
b) Tampak bagian belakang
BAB V
B I A Y A
Pasal 10
1) Biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota biasa, besarnya Rp 20.000,- / kartu.
2) Biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota biasa yang memiliki fungsi plus, besaran biayanya disesuaikan dengan perjanjian (MOU) dengan pihak lain.
3) Biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila dibebankan kepada anggota yang bersangkutan.
4) Besaran pembagian biaya Kartu Tanda Anggota adalah sebagai berikut :
a) Majelis Pimpinan Nasional = Rp 10.000,-
b) Majelis Pimpinan Wilayah = Rp 5.000,-
c) Majelis Pimpinan Cabang = Rp 5.000,-
5) Semua penerimaan biaya KTA harus diadministrasikan dalam rekening MPN, MPW dan MPN serta dipertanggung jawabkan oleh MPN, MPW dan MPC.
BAB VI
PENERBITAN DAN KESERAGAMAN KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 11
Penerbitan
Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila diterbitkan oleh MPW Pemuda Pancasila.
Pasal 12
Keseragaman
Demi keseragaman secara Nasional dan pertimbangan efisiensi, Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila dicetak oleh MPN Pemuda Pancasila.
BAB VII
PELAPORAN DAN PENGGANTIAN
Pasal 13
Pelaporan
MPW Pemuda Pancasila wajib memberikan laporan tentang her-registerasi Kartu Tanda Anggota (KTA) secara berkala setiap enam bulan sekali kepada MPN Pemuda Pancasila dan menginformasikan kepada MPC Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing.
Pasal 14
Penggantian
1) Bagi anggota/pengurus yang kehilangan KTA dan/atau akan berpindah/menetap ke provinsi lain, harus melapor kepada MPW Pemuda Pancasila, dimana KTA-nya dikeluarkan.
2) MPW Pemuda Pancasila wajib memberikan Surat Keterangan kepada anggota yang melaporkan kepindahannya, guna mendapatkan penggantian Kartu Tanda Anggota dari MPW Pemuda Pancasila di tempat yang baru.
3) MPW Pemuda Pancasila ditempat dia menetap (tempat yang baru) wajib memberikan penggantian Kartu Tanda Anggota kepada Anggota yang telah melaporkan kepindahannya.
4) Penggantian KTA yang hilang atau rusak, tidak dikenakan biaya.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 15
1) Apabila terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
2) Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila tentang Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila yang pernah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku.
3) Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Nopember 2010
Majelis Pimpinan Nasional
PEMUDA PANCASILA
ttd. ttd.
Japto S. Soerjosoemarno, SH T.M. Nurlif, SE
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
PERATURAN ORGANISASI
Nomor : 02/PO/MPN-PP/XI/2010
Tentang
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
PEMUDA PANCASILA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, setelah :
Menimbang : a. Bahwa setiap anggota dinyatakan sah sebagai anggota Pemuda Pancasila jika telah memiliki Kartu Tanda Anggota.
b. Bahwa setiap anggota Pemuda Pancasila mempunyai hak untuk memperoleh Kartu Tanda Anggota.
c. Bahwa di dalam upaya untuk mendata dan menginventarisasi potensi anggota Pemuda Pancasila di seluruh wilayah Indonesia dan Perwakilan Pemuda Pancasila di luar negeri.
d. Bahwa demi ketertiban pengelolaan dan keseragaman Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a), butir b), butir c) dan butir d) di atas, maka perlu diterbitkan Peraturan Organisasi tentang Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
Mengingat : 1. Hasil-hasil Keputusan Musyawarah Besar VIII Pemuda Pancasila tahun 2009 di Jakarta.
2. Hasil-hasil keputusan Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila tahun 2009 di Jakarta.
Memperhatikan : 1. Pemikiran yang tumbuh dan berkembang secara dinamis di dalam Tim Kerja yang membahas tentang Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
2. Hasil Keputusan Rapat Pleno IV MPN Pemuda Pancasila tanggal 27 Nopember 2010 di Jakarta.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCASILA TENTANG KARTU TANDA ANGGOTA PEMUDA PANCASILA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :
1) Kartu Tanda Anggota dan Masa Berlaku ialah Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila dan Masa Berlakunya.
2) Fornulir ialah formulir pendaftaran anggota Pemuda Pancasila.
3) Nomor KTA, Bentuk, ukuran, dan warna ialah Nomor KTA, bentuk, ukuran dan warna Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
4) Tata letak ialah tata letak lambang, pas photo, nomor KTA, biodata, tulisan dan tanda tangan, serta contoh Kartu Tanda Anggota.
5) Biaya ialah biaya Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
6) Penerbitan dan keseragaman ialah penerbitan dan keseragaman Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
7) Pelaporan dan penggantian ialah pelaporan dan penggantian Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
BAB II
KARTU TANDA ANGGOTA DAN MASA BERLAKU
Pasal 2
Kartu Tanda Anggota
1) Jenis Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila sebagai berikut :
a) Kartu Tanda Anggota Sementara
b) Kartu Tanda Anggota Biasa
c) Kartu Tanda Anggota Khusus.
2) Kartu Tanda Anggota Sementara :
a) Kartu Tanda Anggota Sementara ialah copy formulir pendaftaran yang merupakan bukti bahwa calon anggota Pemuda Pancasila telah mengajukan permohonan menjadi anggota Pemuda Pancasila.
b) Kartu Tanda Anggota Sementara wajib diberikan oleh institusi Pemuda Pancasila kepada calon anggota dimana ia mendaftarkan / mengajukan permohonannya.
3) Kartu Tanda Anggota Biasa:
a) Kartu Tanda Anggota Biasa adalah Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan oleh MPN Pemuda Pancasila dan yang didistribusikan oleh MPW Pemuda Pancasila.
b) Kartu Tanda Anggota Biasa ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MPW Pemuda Pancasila bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila.
c) Kartu Tanda Anggota biasa wajib diberikan oleh MPW Pemuda Pancasila kepada anggota yang telah memenuhi persyaratan.
d) Kartu Tanda Anggota biasa dapat memiliki fungsi plus seperti asuransi, ATM, atau sebagai alat pembayaran. sepanjang tidak menghambat hak anggota untuk memperoleh KTA Pemuda Pancasila.
4) Kartu Tanda Anggota Khusus :
a) Kartu Tanda Anggota Khusus ialah Kartu Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Lembaga/Badan Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan.
b) Kartu Tanda Anggota Khusus diberikan kepada anggota Lembaga/Badan yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa.
Pasal 3
Masa Berlaku
1) Masa berlaku Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Anggota.
2) Masa berlaku KTA Pemuda Pancasila dinyatakan gugur apabila :
a) Anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
b) Mengundurkan diri secara tertulis
c) Terkena sanksi berupa pemecatan
BAB III
FORMULIR
Pasal 4
1) Setiap orang yang ingin menjadi anggota Pemuda Pancasila harus mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan :
a) Foto copy KTP / SIM / Kartu Keluarga / Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar (salah satu).
b) Phas photo berwarna, ukuran 2x3, sebanyak 6 lembar dan 3x4 sebanyak 6 lembar.
c) Contoh formulir terlampir.
2) Formulir disiapkan / diadakan oleh MPW Pemuda Pancasila dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk MPW, MPC, PAC, Ranting dan Calon Anggota.
BAB IV
NOMOR KTA, BENTUK, UKURAN, WARNA DAN TATA LETAK
Pasal 5
Nomor KTA
1) Nomor Kartu Tanda Anggota terdiri dari 13 (tiga belas) digit.
2) 2 (dua) digit pertama adalah nomor kode Provinsi.
3) 2 (dua) digit berikutnya adalah nomor kode Kabupaten/Kota.
4) 5 (lima) digit berikutnya nomor Kode Kecamatan (Kode Pos)
5) 4 (empat) digit terakhir adalah Nomor Anggota.
6) Nomor anggota ditentukan dan diadministrasikan oleh MPN Pemuda Pancasila.
7) Lihat pada contoh Kartu Tanda Anggota.
Pasal 6
Bentuk
Bentuk Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila adalah empat persegi panjang.
Pasal 7
Ukuran
1) Ukuran Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila : panjang 9 cm dan lebar 6 cm.
2) Ukuran phas photo anggota : 2x3 cm.
3) Ukuran lambang Perisai Pemuda Pancasila disesuaikan.
4) Ukuran stempel MPW dan MPN pada Kartu Tanda Anggota disesuaikan.
Pasal 8
Warna
1) Warna Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila di bagian depan ialah bermotif loreng Pemuda Pancasila dengan kombinasi warna orange, coklat dan hitam.
2) Warna Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila di bagian belakang adalah dasar orange.
3) Phas Photo anggota berlatar belakang warna putih, dengan memakai baju loreng Pemuda Pancasila.
4) Warna, nomor KTA, biodata anggota, dan tanda tangan adalah hitam.
5) Warna tulisan berhuruf kapital KARTU TANDA ANGGOTA PEMUDA PANCASILA PROVINSI .......... adalah putih.
Pasal 9
Tata Letak
1) Tata letak lambang, pas photo, nomor KTA, biodata anggota, tanda tangan dan stempel, mengacu pada contoh Kartu Tanda Anggota.
a) Tampak bagian depan.
|
b) Tampak bagian belakang
BAB V
B I A Y A
Pasal 10
1) Biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota biasa, besarnya Rp 20.000,- / kartu.
2) Biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota biasa yang memiliki fungsi plus, besaran biayanya disesuaikan dengan perjanjian (MOU) dengan pihak lain.
3) Biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila dibebankan kepada anggota yang bersangkutan.
4) Besaran pembagian biaya Kartu Tanda Anggota adalah sebagai berikut :
a) Majelis Pimpinan Nasional = Rp 10.000,-
b) Majelis Pimpinan Wilayah = Rp 5.000,-
c) Majelis Pimpinan Cabang = Rp 5.000,-
5) Semua penerimaan biaya KTA harus diadministrasikan dalam rekening MPN, MPW dan MPN serta dipertanggung jawabkan oleh MPN, MPW dan MPC.
BAB VI
PENERBITAN DAN KESERAGAMAN KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 11
Penerbitan
Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila diterbitkan oleh MPW Pemuda Pancasila.
Pasal 12
Keseragaman
Demi keseragaman secara Nasional dan pertimbangan efisiensi, Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila dicetak oleh MPN Pemuda Pancasila.
BAB VII
PELAPORAN DAN PENGGANTIAN
Pasal 13
Pelaporan
MPW Pemuda Pancasila wajib memberikan laporan tentang her-registerasi Kartu Tanda Anggota (KTA) secara berkala setiap enam bulan sekali kepada MPN Pemuda Pancasila dan menginformasikan kepada MPC Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing.
Pasal 14
Penggantian
1) Bagi anggota/pengurus yang kehilangan KTA dan/atau akan berpindah/menetap ke provinsi lain, harus melapor kepada MPW Pemuda Pancasila, dimana KTA-nya dikeluarkan.
2) MPW Pemuda Pancasila wajib memberikan Surat Keterangan kepada anggota yang melaporkan kepindahannya, guna mendapatkan penggantian Kartu Tanda Anggota dari MPW Pemuda Pancasila di tempat yang baru.
3) MPW Pemuda Pancasila ditempat dia menetap (tempat yang baru) wajib memberikan penggantian Kartu Tanda Anggota kepada Anggota yang telah melaporkan kepindahannya.
4) Penggantian KTA yang hilang atau rusak, tidak dikenakan biaya.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 15
1) Apabila terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
2) Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila tentang Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila yang pernah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku.
3) Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Nopember 2010
Majelis Pimpinan Nasional
PEMUDA PANCASILA
ttd. ttd.
Japto S. Soerjosoemarno, SH T.M. Nurlif, SE
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
( KTA ) KARTU TANDA ANGGOTA PEMUDA PANCASILA DI BANTEN KABUPATEN TANGERANG DI BANTEN HUB 081217278419
Reviewed by MAJELIS PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCASILA KABUPATEN TANGERANG
on
March 19, 2018
Rating:
No comments: